PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 319
BAB 21 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan DPD ini mulai berlaku, pimpinan alat kelengkapan kecuali Pimpinan DPD ditetapkan masa
jabatannya sesuai dengan tahun sidang sebagaimana diatur dalam Peraturan DPD ini.
