PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 318
BAB 21 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Segala pedoman dan pengaturan internal lain yang telah ada, disesuaikan dengan Peraturan DPD ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama dilakukan dalam 6 (enam) bulan sejak Peraturan DPD ini ditetapkan.
