PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 317
BAB 20 — TATA CARA PERUBAHAN TATA TERTIB DAN KODE ETIK
(1) Usul perubahan tata tertib dan/atau kode etik DPD disampaikan oleh Pimpinan DPD di dalam sidang paripurna untuk diambil keputusan. (2) Dalam hal usul perubahan disetujui, sidang paripurna membentuk Panitia Khusus untuk melakukan penyempurnaan. (3) Dalam hal usul perubahan hanya menyangkut redaksional tanpa perubahan substansi, usul perubahan disertai penyempurnaan diajukan oleh Badan Kehormatan melalui Panitia Musyawarah untuk disahkan dalam sidang paripurna. (4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada sidang paripurna untuk diambil keputusan.
