Pasal 316
BAB 20 — TATA CARA PERUBAHAN TATA TERTIB DAN KODE ETIK
(1) Usul perubahan tata tertib dapat diajukan kepada sidang paripurna melalui Panitia Musyawarah oleh: a. Badan Kehormatan; b. paling sedikit 2 (dua) alat kelengkapan; atau c. Anggota paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) yang mencerminkan keterwakilan 10 (sepuluh) daerah provinsi dan tersebar di 3 (tiga) wilayah secara proporsional. (2) Usul perubahan yang berasal dari alat kelengkapan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
dengan penjelasannya, diajukan secara tertulis oleh pimpinan alat kelengkapan kepada pimpinan DPD. (3) Usul perubahan yang berasal dari Anggota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan penjelasannya, diajukan secara tertulis kepada Pimpinan DPD yang disertai dengan daftar nama dan tanda tangan pengusul.
