PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 315
BAB 19 — LAMBANG DAN TANDA ANGGOTA
Setiap Anggota mempunyai tanda Anggota yang berbentuk Kartu Anggota yang ditandatangani oleh Ketua DPD.
