PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 314
BAB 19 — LAMBANG DAN TANDA ANGGOTA
(1) Penggunaan lambang DPD berbentuk lencana dipakai pada saat melaksanakan tugas sebagai Anggota, dengan ketentuan: a. berukuran kecil, disematkan di lidah jas bagian kiri untuk Anggota pria atau wanita serta disematkan di dada kiri pakaian nasional untuk Anggota pria atau wanita; dan b. berukuran besar dan disematkan di dada sebelah kiri bagi Anggota yang tidak memakai jas atau pakaian nasional. (2) Penggunaan lambang DPD yang bukan berbentuk lencana diatur lebih lanjut dengan keputusan pimpinan DPD.
