PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 313
BAB 19 — LAMBANG DAN TANDA ANGGOTA
(1) Lambang DPD terdiri atas garuda di tengah-tengah, padi dan kapas yang melingkari garuda serta pita dengan huruf DPD-RI, yang berbentuk bulat dengan batasan: a. sebelah kanan: kapas sejumlah 17 (tujuh belas) buah; b. sebelah kiri: padi sejumlah 45 (empat puluh lima) buah; dan c. sebelah bawah: tangkai padi dan kapas yang diikat dengan pita dan di atasnya ada pita lain yang bertuliskan DPD-RI. (2) Perisai garuda dengan warna-warni sesuai dengan warna aslinya menurut ketentuan peraturan perundang- undangan.
