Pasal 31
BAB 4 — KEANGGOTAAN
(1) Tahapan Pemberhentian sementara Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 meliputi: a. Pimpinan DPD setelah menerima surat pemberitahuan mengenai status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) meneruskan kepada Badan Kehormatan; b. Badan Kehormatan melakukan verifikasi mengenai status Anggota yang hasilnya dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan; dan c. Keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaporkan oleh Badan Kehormatan kepada sidang paripurna dan disampaikan kepada Anggota yang bersangkutan. (2) Dalam hal Pimpinan DPD belum menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pimpinan DPD dapat menugasi Badan Kehormatan untuk melakukan klarifikasi terhadap Anggota terkait dengan kasus tersebut. (3) Badan Kehormatan dapat mencari informasi terkait proses penegakan hukum.
