PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 32
BAB 4 — KEANGGOTAAN
(1) Wilayah merupakan pengelompokan daerah provinsi ke dalam wilayah berdasarkan pertimbangan geografis jumlah daerah provinsi. (2) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. wilayah barat; b. wilayah tengah; dan c. wilayah timur.
(3) Wilayah ditetapkan oleh DPD dalam sidang paripurna pada masa sidang I di tahun sidang pertama periode keanggotaan.
