Pasal 30
BAB 4 — KEANGGOTAAN
(1) Anggota diberhentikan sementara karena: a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus. (2) Dalam hal Anggota dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Anggota yang bersangkutan diberhentikan sebagai Anggota. (3) Dalam hal Anggota dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Anggota yang bersangkutan diaktifkan dan direhabilitasi nama baiknya. (4) Anggota yang diberhentikan sementara, tetap mendapatkan hak keuangan tertentu. (5) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket.
