PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 309
BAB 18 — SURAT MASUK DAN SURAT KELUAR
(1) Surat keluar, termasuk surat undangan sidang atau rapat DPD, ditandatangani oleh salah seorang Pimpinan DPD atau Sekretaris Jederal atas nama Pimpinan DPD. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Pimpinan DPD.
