PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 308
BAB 18 — SURAT MASUK DAN SURAT KELUAR
(1) Konsep surat jawaban dan/atau tanggapan terhadap surat masuk yang dibuat oleh alat kelengkapan disampaikan kepada Pimpinan DPD melalui Sekretaris Jenderal. (2) Apabila isi surat jawaban yang dibuat oleh alat kelengkapan disetujui oleh Pimpinan DPD, surat jawaban tersebut segera dikirimkan kepada alamat yang bersangkutan. (3) Apabila isi surat jawaban, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak disetujui oleh Pimpinan DPD, masalahnya akan dibicarakan dengan pimpinan alat kelengkapan yang bersangkutan. (4) Apabila pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghasilkan kesepakatan, masalahnya diajukan kepada Panitia Musyawarah untuk ditentukan penyelesaian selanjutnya.
