PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 307
BAB 18 — SURAT MASUK DAN SURAT KELUAR
(1) Kepala bagian sekretariat alat kelengkapan setelah menerima surat membuat daftar penerimaan surat, yang memuat pokok isi surat, dan segera menyampaikannya kepada pimpinan alat kelengkapan yang bersangkutan. (2) Pimpinan alat kelengkapan membicarakan isi surat masuk serta cara penyelesaian selanjutnya. (3) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselesaikan oleh alat kelengkapan atau oleh pimpinan. (4) Apabila pimpinan memerlukan penjelasan tentang isi surat jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
masalahnya akan dibicarakan dengan pimpinan alat kelengkapan yang bersangkutan.
