PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 306
BAB 18 — SURAT MASUK DAN SURAT KELUAR
(1) Pimpinan menentukan surat masuk sesuai dengan permasalahannya dan akan ditangani sendiri atau dite- ruskan kepada alat kelengkapan lain melalui Sekretariat Jenderal. (2) Apabila pimpinan memandang perlu, surat masuk dapat diperbanyak dan dibagikan kepada seluruh Anggota. (3) Apabila pimpinan memandang perlu, Sekretaris Jenderal membacakan surat masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam sidang paripurna.
