PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 305
BAB 18 — SURAT MASUK DAN SURAT KELUAR
(1) Surat yang dialamatkan kepada DPD diterima oleh Sekretariat Jenderal dan segera dicatat serta diberi nomor agenda. (2) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyangkut pelaksanaan wewenang dan tugas DPD disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPD kepada Panitia Musyawarah untuk ditindaklanjuti.
