Pasal 304
BAB 17 — SISTEM PENDUKUNG
(1) Sekretariat Jenderal dalam mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas DPD, menurut kebutuhan, membentuk kelompok pakar dan/atau tim ahli. (2) Kelompok pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sekelompok ahli yang berperan dalam penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG yang ditetapkan berdasarkan keputusan rapat pleno alat kelengkapan. (3) Kelompok pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari sekelompok orang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu yang diangkat oleh Sekretaris Jenderal DPD. (4) Tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. staf anggota bidang keahlian; b. staf anggota bidang administrasi; c. staf ahli yang melekat di Sekretariat Jenderal; dan d. tenaga ahli yang melekat di alat kelengkapan. (5) Staf anggota bidang keahlian dan staf anggota bidang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b berdomisili di Ibu kota negara dan di Ibu kota daerah provinsi. (6) Staf ahli yang melekat di Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan staf ahli sekretariat yang berkedudukan di Ibu kota negara dan Ibu kota daerah provinsi yang memberikan dukungan keahlian kepada Sekretariat Jenderal. (7) Tenaga ahli yang melekat di alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d ditetapkan berdasarkan keputusan rapat pleno Alat Kelengkapan.
