Pasal 303
BAB 17 — SISTEM PENDUKUNG
(1) Pegawai Sekretariat Jenderal merupakan Aparatur Sipil Negara yang berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. (2) Aparatur Sipil Negara Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil; dan b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. (4) Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pejabat administratif, pejabat fungsional, peneliti serta staf. (5) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pegawai tidak tetap yang diangkat sesuai dengan kebutuhan Sekretariat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Sekretaris Jederal DPD MENETAPKAN tata cara dan pedoman perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud ayat (5).
