PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 302
BAB 17 — SISTEM PENDUKUNG
(1) Data Informasi Geospasial secara fungsional mendukung tugas DPD dalam bidang: a. penyediaan data atau informasi geospasial secara digital ataupun cetak; b. dukungan analisis data geospasial untuk pengembangan pencatatan masalah terkait sumber daya alam dengan lingkungan; dan c. dukungan analisis data untuk pengembangan prioritas pembangunan daerah.
(2) Sekretariat Jenderal menyediakan sarana dan prasarana untuk kelancaran tugas Data Informasi Geospasial yang disiapkan secara bertahap. (3) Data Informasi Geospasial merupakan pendukung yang secara administratif dan koordinatif di bawah Sekretariat Jenderal. (4) Sekretaris Jenderal DPD MENETAPKAN pengelolaan, organisasi dan tata kerja Data Informasi Geospasial.
