PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 301
BAB 17 — SISTEM PENDUKUNG
(1) Pengkajian dan Informasi Anggaran Pusat dan Daerah DPD melaksanakan dukungan penyiapan bahan pelaksanaan fungsi anggaran dan representasi daerah. (2) Pengkajian dan Informasi Anggaran Pusat dan Daerah DPD secara administratif berada di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal. (3) Sekretariat Jenderal menyediakan sarana dan prasarana untuk kelancaran tugas Pengkajian dan Informasi Anggaran Pusat dan Daerah DPD. (4) Sekretaris Jederal DPD MENETAPKAN pengelolaan, organisasi dan tata kerja Pengkajian dan Informasi Anggaran Pusat dan Daerah DPD.
