Pasal 300
BAB 17 — SISTEM PENDUKUNG
(1) Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum merupakan instrumen kerja DPD. (2) Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum secara fungsional mendukung tugas DPD dalam bidang: a. penyedia data dan informasi hukum serta peraturan lainnya; b. jaringan informasi hukum; c. konsultasi, mediasi non-litigasi; dan d. perancangan peraturan. (3) Dalam rangka pelaksanaan tugas Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPD dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi. (4) Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum memberikan dukungan keahlian kepada Anggota dan alat kelengkapan. (5) Sekretariat Jenderal menyediakan sarana dan prasarana untuk kelancaran tugas Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum.
(6) Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum merupakan pendukung yang secara administratif dibina oleh Sekretariat Jenderal. (7) Sekretaris Jederal DPD MENETAPKAN pengelolaan, organisasi, dan tata kerja Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum.
