Pasal 299
BAB 17 — SISTEM PENDUKUNG
(1) Dalam menyelenggarakan dukungan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 huruf a Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan administrasi dan keprotokolan lembaga dan hal-hal yang berkaitan dengan dukungan kelembagaan, keanggotaan dan seluruh kegiatan DPD; b. perencanaan program dan anggaran untuk kegiatan DPD; c. pelaksanaan pengelolaan anggaran DPD; d. penyiapan seluruh dukungan dalam rangka kegiatan sidang dan rapat-rapat; e. pelaksanaan tata kelola kearsipan dan risalah; f. pemberian dukungan keahlian, referensi dan jaringan kerja;
g. pengelolaan dan pemberian informasi seusai kebutuhan masyarakat berkenaan dengan informasi kegiatan DPD; h. penyiapan dukungan pelaksanaan sarana dan prasarana; i. penyiapan dukungan teknologi informasi; j. penyiapan jaringan kerja; k. penyiapan materi atau bahan bagi pimpinan dalam rangka konsultasi dan koordinasi antarlembaga; dan l. tugas lain-lain menurut kebutuhan pimpinan dan lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam menyelenggarakan dukungan keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 huruf a Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan usul prolegnas DPD dengan menyiapkan kajian yang berupa makalah kebijakan berdasarkan jangka tahunan dan jangka 5 (lima) tahun Prolegnas yang berkaitan dengan kewenangan DPD; b. kajian yang digunakan untuk Prolegnas dilakukan pada awal masa keanggotaan DPD; c. hasil kajian yang digunakan untuk Prolegnas sebagai bahan masukan untuk Komite dan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dalam menentukan prioritas Prolegnas tahunan; d. penyusunan dokumen naskah akademik dan draft naskah rancangan UNDANG-UNDANG; f. perancangan draf rancangan UNDANG-UNDANG sesuai dengan ide atau gagasan dari pemrakarsa; g. pemberian dukungan keahlian kepada alat kelengkapan pada saat sidang atau rapat pembahasan di DPD dan DPR; h. pemberian dukungan teknis kepada Komite dan/atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG pada saat sidang atau rapat di daerah;
i. penyiapan bahan materi kepada alat kelengkapan yang ditugaskan oleh pimpinan DPD untuk melakukan koordinasi dalam rangka pengelolaan sarana dan prasarana dalam kawasan gedung perkantoran MPR, DPR, dan DPD; j. penampungan hasil diskusi, curah pendapat, atau penjelasan ide atau gagasan mengenai perlunya disusun rancangan UNDANG-UNDANG; k. pengkajian dan penelusuran informasi yang diperlukan melalui diskusi, seminar, aspirasi masyarakat, lokakarya dan bentuk-bentuk pertemuan lainnya; dan l. pelaksanaan tugas keahlian lainnya dalam rangka pelaksanaan wewenang dan tugas DPD. (3) Untuk melaksanakan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat Jenderal didukung oleh perancangan, pengkajian dan data informasi geospasial. (4) Dalam menyelenggarakan dukungan pengelolaan kantor daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 huruf a Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan administrasi dan operasional dalam hal-hal yang berkaitan dengan dukungan kegiatan DPD di kantor daerah; b. perencanaan program dan anggaran untuk kegiatan DPD di kantor daerah; c. penyiapan seluruh dukungan dalam rangka kegiatan sidang atau rapat di kantor daerah; d. pelaksanaan tata kelola kearsipan dan risalah di kantor daerah; e. pemberian dukungan keahlian, referensi dan jaringan kerja; f. penyiapan dukungan pelaksanaan sarana dan prasarana di kantor daerah; g. pengelolaan dan pemberian informasi seusai kebutuhan masyarakat berkenaan dengan informasi kegiatan DPD;
h. koordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, instansi Pemerintah Pusat yang bersifat vertikal, pihak swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga swadaya masyarakat di daerah untuk penyerapan aspirasi masyarakat di daerah yang dilaksanakan dalam kegiatan DPD maupun Anggota; dan i. koordinasi kegiatan kelompok Anggota provinsi di daerah. (5) Penyelenggaraan dukungan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh kepala kantor di daerah yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal DPD.
