PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 298
BAB 17 — SISTEM PENDUKUNG
Sekretariat Jenderal bertugas: a. memberikan dukungan administratif, operasional, keahlian dan pengelolaan kantor daerah; dan b. melaporkan secara tertulis pelaksanaan tugasnya selama tahun sebelumnya kepada pimpinan pada setiap permulaan tahun dalam sidang paripurna.
