PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 297
BAB 17 — SISTEM PENDUKUNG
Sekretariat Jenderal mempunyai fungsi penyelenggaraan dukungan teknis administrasi, operasional, dan keahlian dalam rangka pelaksanaan wewenang dan tugas DPD.
