PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 310
BAB 18 — SURAT MASUK DAN SURAT KELUAR
(1) Pengiriman surat keluar dilakukan oleh Sekretariat Jenderal. (2) Sebelum dikirimkan kepada alamat yang bersangkutan, semua surat keluar dicatat dan diberi nomor agenda.
(3) Sekretariat Jenderal menyampaikan tembusan surat keluar kepada Alat Kelengkapan yang bersangkutan dan kepada pihak yang dipandang perlu. (4) Apabila pimpinan memandang perlu, surat keluar dapat diperbanyak dan dibagikan kepada seluruh Anggota.
