Pasal 294
BAB 17 — SISTEM PENDUKUNG
(1) Usul pengangkatan Sekretaris Jenderal DPD diajukan setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh tim seleksi yang dibentuk Pimpinan DPD.
(2) Keanggotaan tim seleksi berjumlah paling banyak 9 (sembilan) orang yang berasal dari unsur internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Unsur internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari perwakilan alat kelengkapan yang meliputi: a. 2 (dua) perwakilan dari Komite; b. 1 (satu) perwakilan dari Panitia Perancang UNDANG-UNDANG; dan c. 1 (satu) perwakilan dari Panitia Urusan Rumah Tangga. (4) Unsur eksternal lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pakar dan/atau akademisi dan pejabat instansi lain yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Hasil uji kelayakan yang dilaksanakan oleh tim seleksi merekomendasikan 3 (tiga) nama calon Sekretaris Jenderal DPD dan melaporkan kepada sidang paripurna yang khusus diadakan untuk itu. (6) Pimpinan menyerahkan 3 (tiga) nama calon Sekretaris Jenderal DPD kepada PRESIDEN untuk mendapatkan persetujuan 1 (satu) nama calon Sekretaris Jenderal DPD untuk ditetapkan oleh PRESIDEN. (7) 1 (satu) nama calon Sekretaris Jenderal DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPD untuk diangkat dengan Keputusan PRESIDEN.
