PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 293
BAB 17 — SISTEM PENDUKUNG
(1) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jederal DPD yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan DPD. (2) Sekretaris Jederal DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Pimpinan DPD sebanyak 3 (tiga) orang kepada PRESIDEN. (3) Sekretaris Jederal DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Pegawai Negeri Sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
