PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 292
BAB 17 — SISTEM PENDUKUNG
(1) DPD mempunyai Sekretariat Jenderal yang susunan dan tata kerjanya sesuai dengan Peraturan PRESIDEN tentang Sekretariat Jenderal. (2) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesekretariatan lembaga negara. (3) Sekretariat Jenderal berkedudukan di Ibu kota negara dan mempunyai kantor di Ibu kota daerah provinsi. (4) Kantor di Ibu kota daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari unit kerja kantor Sekretariat Jenderal yang dikelola sebagai satu kesatuan sistem pendukung pelayanan kerja parlemen secara terpusat.
