PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 291
BAB 16 — PARTISIPASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat mengajukan pengaduan tentang perilaku Anggota kepada Pimpinan DPD dan/atau Badan Kehormatan. (2) Pengaturan lebih lanjut tentang penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109. (3) Badan Kehormatan untuk selanjutnya melakukan verifikasi terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rangka melakukan pengecekan terhadap kelengkapan administratif. (5) Dalam hal terjadi pelangaran kode etik yang merugikan Anggota, Anggota yang dirugikan dapat mengadukannya kepada Badan Kehormatan.
