Pasal 290
BAB 16 — PARTISIPASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pemerintah Daerah dapat menyampaikan permasalahan dalam hubungan kepemerintahan di daerah kepada Badan Akuntabilitas Publik untuk ditindaklanjuti. (2) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain menyangkut perbedaan persepsi atas temuan BPK dan dampak dari implementasi kebijakan pejabat Pemerintah Pusat yang menimbulkan permasalahan bagi jajaran pemerintah daerah. (3) Badan Akuntabilitas Publik melakukan pembahasan mengenai permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal melakukan pembahasan, Badan Akuntabilitas Publik dapat mengadakan rapat dengar pendapat umum, rapat dengar pendapat dan kunjungan kerja dalam
rangka mencari kejelasan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Hasil pembahasan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan pada sidang paripurna untuk diputuskan. (6) Pengaturan mengenai tata cara penanganan pengaduan pemerintah daerah diatur lebih lanjut dalam pelaksanaan wewenang dan tugas Badan Akuntabilitas Publik.
