Pasal 289
BAB 16 — PARTISIPASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat mengajukan pengaduan tentang dugaan penyimpangan dalam pelayanan publik dan pengelolaan keuangan negara, korupsi dan akuntabilitas publik kepada pimpinan DPD. (2) Pimpinan DPD meneruskan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Komite. (3) Komite melakukan penelaahan terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan: a. menyusun rekomendasi atas pengaduan; dan/atau b. menyampaikan kepada pimpinan DPD untuk kemudian diteruskan kepada Badan Akuntabilitas Publik dalam hal pengaduan lebih spesifik terkait tugas Badan Akuntabilitas Publik atau lingkup tugasnya lebih dari 1 (satu) Komite.
(4) Pengaturan lebih lanjut tentang penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 117 ayat (2). (5) Badan Akuntabilitas Publik melakukan pembahasan mengenai pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Dalam hal melakukan pembahasan, Badan Akuntabilitas Publik dapat mengadakan rapat dengar pendapat umum, rapat dengar pendapat dan kunjungan kerja dalam rangka mencari kejelasan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Hasil pembahasan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan pada sidang paripurna untuk diputuskan. (8) Pengaturan mengenai tata cara penanganan pengaduan masyarakat diatur lebih lanjut dalam pelaksanaan wewenang dan tugas Badan Akuntabilitas Publik.
