Pasal 288
BAB 16 — PARTISIPASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Penyampaian aspirasi dapat dilakukan oleh masyarakat, baik perseorangan maupun kelompok, dan oleh pemerintah daerah. (2) Aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat tertulis atau lisan baik langsung maupun tidak langsung dan dapat disampaikan melalui media elektronik. (3) Dalam hal aspirasi sebagaimana dimasud pada ayat (2) disampaikan secara lisan melalui audiensi harus dilengkapi dengan dokumen tertulis. (4) DPD wajib menampung dan menindaklanjuti aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh alat kelengkapan, kelompok Anggota provinsi atau Anggota sesuai dengan kompetensinya. (6) Dalam kerangka representasi, selain menindaklanjuti aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPD wajib memperjuangkan program yang menjadi aspirasi daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat daerah. (7) Kegiatan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Anggota dan/atau kelompok Anggota provinsi dan ditindaklanjuti melalui alat kelengkapan yang berkompeten. (8) Tata cara mengenai tindak lanjut penyerapan aspirasi masyarakat diatur lebih lanjut dalam ketentuan pedoman teknis DPD RI.
