PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 287
BAB 15 — LARANGAN DAN SANKSI
(1) Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan. a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan. (2) Anggota yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai Anggota. (3) Anggota yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai Anggota.
