Pasal 286
BAB 15 — LARANGAN DAN SANKSI
(1) Anggota dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya; b. hakim pada badan peradilan; dan c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD. (2) Anggota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPD serta hak sebagai Anggota. (3) Anggota dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta dilarang menerima gratifikasi. (4) Anggota yang menerima gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penerimaan oleh Anggota karena pemikiran dan tenaganya, antara lain berupa honor undangan diskusi atau seminar, tidak termasuk gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
