PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 295
BAB 17 — SISTEM PENDUKUNG
(1) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Sekretaris Jenderal DPD bertanggung jawab kepada pimpinan DPD. (2) Sekretaris Jenderal DPD melaporkan secara tertulis pelaksanaan tugasnya selama tahun sidang sebelumnya kepada pimpinan DPD pada setiap permulaan tahun sidang dalam sidang paripurna.
