Pasal 283
BAB 12 — KEPUTUSAN DPD
(1) Jenis produk hukum DPD adalah: a. peraturan DPD; b. keputusan DPD; c. keputusan pimpinan DPD: dan d. keputusan alat kelengkapan DPD. (2) Peraturan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah produk hukum DPD yang disahkan dalam produk hukum sidang paripurna yang berisi hal yang bersifat mengatur dan mempunyai kekuatan produk hukum mengikat ke dalam. (3) Keputusan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah produk hukum DPD yang disahkan dalam sidang paripurna dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPD. (4) Keputusan pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan produk hukum DPD yang ditandatangani oleh pimpinan dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Pimpinan DPD. (5) Keputusan alat kelengkapan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan produk hukum DPD yang diambil dalam rapat alat kelengkapan DPD sesuai dengan bidang tugasnya dan berlaku untuk alat kelengkapan yang bersangkutan, kecuali keputusan Badan Kehormatan tentang penetapan sanksi atau
rehabilitasi Anggota dan keputusan Panitia Musyawarah tentang jadwal acara. (6) Bentuk dan teknik penyusunan produk hukum DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan DPD.
