PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 282
BAB 12 — KEPUTUSAN DPD
Dalam pembicaraan tingkat I, alat kelengkapan dapat didampingi oleh pakar, ahli, dan/atau asisten.
BAB 12 — KEPUTUSAN DPD
Dalam pembicaraan tingkat I, alat kelengkapan dapat didampingi oleh pakar, ahli, dan/atau asisten.