PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 281
BAB 12 — KEPUTUSAN DPD
Apabila dipandang perlu, Anggota dapat diberi kesempatan untuk mengajukan usul atau pendapat dalam bentuk pokok- pokok pikiran pada pembicaraan tingkat II.
