Pasal 280
BAB 12 — KEPUTUSAN DPD
(1) Tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 adalah: a. Tingkat I: Pembahasan oleh alat kelengkapan terhadap hasil pembicaraan tingkat I dilakukan dengan urutan kegiatan sebagai berikut:
penyampaian pandangan dan pendapat anggota sidang atau rapat terhadap materi yang dibahas;
penyusunan daftar inventarisasi masalah berdasarkan bahan-bahan yang masuk;
pembahasan materi berdasarkan daftar inventarisasi masalah; dan
penyusunan materi rancangan keputusan sebagai bahan untuk dilaporkan dan diambil keputusan dalam pembicaraan Tingkat II. b. Tingkat II: Pengambilan keputusan oleh sidang paripurna yang didahului oleh laporan alat kelengkapan mengenai hasil pembicaraan tingkat I. (2) Dalam hal pembahasan usul inisiatif rancangan UNDANG-UNDANG, pembicaraan tingkat I dilakukan dengan urutan kegiatan sebagai berikut: a. inventarisasi materi; b. penyusunan dan pembahasan daftar inventarisasi masalah dari masing-masing daerah provinsi; c. penyusunan dan pembahasan naskah akademik dan rancangan UNDANG-UNDANG berdasarkan inventarisasi materi dan daftar inventarisasi masalah; d. uji sahih; dan e. harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG. (3) Dalam hal pembahasan usul inisiatif rancangan UNDANG-UNDANG tentang pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pembicaraan tingkat I dilakukan dengan urutan kegiatan sebagai berikut: a. inventarisasi materi; b. pembahasan dan penyusunan hasil kajian; c. peninjauan lokasi daerah yang akan dibentuk, dimekarkan atau digabungkan; d. pembahasan dan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG; e. uji sahih; dan f. harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG.
