PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 279
BAB 12 — KEPUTUSAN DPD
Proses pembuatan keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dilakukan dalam rangka sidang penegakan tata tertib dan kode etik yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
