PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 278
BAB 12 — KEPUTUSAN DPD
Proses pembuatan keputusan dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, kecuali keputusan Badan Kehormatan.
