Pasal 277
BAB 12 — KEPUTUSAN DPD
(1) Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. (2) Pemberian suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin sifat kerahasiaan. (3) Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1), dilakukan pemungutan suara ulang.
(4) Apabila hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1), masalahnya menjadi batal, kecuali menyangkut orang. (5) Dalam hal pemungutan suara yang menyangkut orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diadakan sidang atau rapat berikutnya untuk penyelesaiannya.
