Pasal 276
BAB 12 — KEPUTUSAN DPD
(1) Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh anggota sidang atau rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota sidang atau rapat. (2) Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung setiap anggota sidang atau rapat. (3) Anggota yang meninggalkan sidang dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. (4) Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1), dilakukan pemungutan suara ulang. (5) Apabila hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) masalahnya menjadi batal.
