PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 275
BAB 12 — KEPUTUSAN DPD
(1) Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam sidang atau rapat yang dihadiri oleh Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272
ayat (1), dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah Anggota yang hadir. (2) Apabila karena sifat masalah yang dihadapi tidak mungkin dicapai putusan dengan 1 (satu) kali pemungutan suara, pimpinan sidang atau rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara secara bertahap.
