PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 284
BAB 13 — KODE ETIK
(1) DPD menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPD. (2) Kode etik DPD dibentuk dalam peraturan DPD. (3) Penanganan atas dugaan pelanggaran kode etik menjadi wewenang Badan Kehormatan.
