PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 272
BAB 12 — KEPUTUSAN DPD
(1) Setiap sidang atau rapat dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah Anggota sidang atau rapat. (2) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, sidang atau rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam. (3) Setelah 2 (dua) kali penundaan, kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum juga terpenuhi, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Pimpinan DPD.
