PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 271
BAB 12 — KEPUTUSAN DPD
(1) Pengambilan keputusan adalah proses penyelesaian akhir suatu masalah yang dibicarakan dalam setiap jenis sidang atau rapat. (2) Semua jenis sidang atau rapat dapat mengambil keputusan. (3) Pengambilan keputusan dalam sidang atau rapat pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. (4) Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. (5) Keputusan sidang atau rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa penerimaan tanpa perubahan, penerimaan dengan perubahan atau penolakan. (6) Setiap keputusan sidang atau rapat, baik berdasarkan mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak, mengikat semua pihak yang terkait.
