Pasal 270
BAB 11 — KEGIATAN ANGGOTA DPD DI DAERAH
(1) Kegiatan perseorangan Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 ayat (1) dilaksanakan oleh Anggota di daerah pemilihannya masing-masing untuk: a. menjaring informasi termasuk aspirasi daerah dan masyarakat, aksi sosial, dan menghadiri kegiatan di daerah dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewajiban Anggota sebagai wakil daerah atau tugas DPD; dan b. penyampaian informasi tentang perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada konstituen sebagai bentuk akuntabilitas. (2) Dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Anggota dapat melakukan: a. rapat kerja dengan pemerintah daerah dan DPRD; b. meminta Pemerintah Pusat untuk melakukan tindak lanjut atas permasalahan di daerah; dan c. dengar pendapat umum dengan unsur masyarakat. (3) Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam sidang paripurna.
