PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 269
BAB 11 — KEGIATAN ANGGOTA DPD DI DAERAH
(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 ayat (1) dilaksanakan oleh Anggota alat kelengkapan untuk menjaring informasi termasuk aspirasi daerah dan masyarakat yang terkait dengan materi pembahasan alat kelengkapan yang bersangkutan sesuai dengan penugasan. (2) Dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Anggota dapat melakukan: a. rapat kerja dengan pemerintah daerah dan DPRD; b. meminta Pemerintah Pusat untuk melakukan tindak lanjut atas permasalahan di daerah; dan c. dengar pendapat umum dengan unsur masyarakat. (3) Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam sidang alat kelengkapan yang bersangkutan untuk dirumuskan.
