PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 268
BAB 11 — KEGIATAN ANGGOTA DPD DI DAERAH
(1) Kegiatan Anggota di daerah dilaksanakan baik secara kelembagaan maupun perseorangan. (2) Kegiatan Anggota di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada masa sidang atau masa kegiatan Anggota di daerah.
