PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 267
BAB 10 — PERSIDANGAN
(1) Pimpinan sidang atau rapat menjaga agar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 tetap dipatuhi. (2) Pimpinan sidang atau rapat dapat meminta agar undangan, peninjau, dan/atau wartawan yang mengganggu ketertiban sidang atau rapat meninggalkan ruang sidang atau rapat dan apabila permintaan itu tidak diindahkan, yang bersangkutan dikeluarkan dengan paksa dari ruang sidang atau rapat atas perintah Ketua sidang atau rapat. (3) Pimpinan sidang atau rapat dapat menutup atau menunda sidang atau rapat tersebut apabila terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Lama penundaan sidang atau rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
